"Ya (sudah di kirim), kalau nomornya tanya ke bagian penerimaan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharto di kantornya, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (14/7/2009).
Dikatakan dia, sidang PK sendiri sudah selesai. Setelah selesainya sidang, pengadilan kemudian membuatkan berita acara sidang. Meski demikian pihaknya tidak bisa menentukan apakah PK tersebut akan diterima MA atau tidak.
"Yang menentukan diterima atau tidak PK adalah MA," terangnya.
Dilain tempat, kuasa hukum Joko Tjandra Slamet Yuwono mengakui pihak pengadilan sudah membuatkan berita acara persidangan atas PK yang diajukan.
"Setelah dibuatkan berita acara sidang baru dikirim. Tapi pasti dikirim," ujarnya.
Berita acara sidang dikirimkan pada 13 Juli 2009 No.w10.u3.43.23.141.HK.PID.Sus.01.VII,2009. Hal itu ditujukan kepada panitera MA melalui Direktrur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA di Jakarta. Surat tersebut ditandatangani Panitera Sekretaris JPN Jakarta Selatan Adi Wahyono.
(nov/irw)











































