"Kita sedang mengkaji apakah upaya hukum dalam putusan MA seperti itu," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (13/7/2009).
Sebelumnya, MA telah menyatakan tidak dapat menerima pengajuan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). MA beranggapan, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa putusan tersebut tidak bebas murni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, Kejagung mengaku belum menerima surat putusan dari MA. Putusan putusan NO atau tidak diterima itu diputus MA pada 15 Juni 2009.
Mengenai pengajuan PK sendiri, Hendarman belum menentukan langkah hukum yang
akan diambil selanjutnya.
"Nanti akan dilakukan kajian, PK itu akan bagaimana, kan tidak ada batas waktu pengajuan PK, apakah itu harus PK atau verzet kita akan lihat, apakah upaya hukum seperti itu tepat," ujar mantan Jampidsus itu.
Senada dengan Hendarmn, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga juga membenarkan pihaknya belum menerima putusan MA tersebut.
"Belum terima, kalau nanti diterima, dipelajari, dikaji, dianalisa. Dari putusan itu, kita bisa menentukan sikap, apakah akan PK atau tidak.
Namun menurut Ritonga, proses hukum perlawanan yang tersisa untuk selanjutnya hanya PK. Namun, pihaknya terlebih dulu akan mengkaji untuk novum atau keadaan baru dalam kasus tersebut.
"Kami liat dulu (novumnya). Kalau tidak kami pelajari dulu, tidak bisa katakan," pungkasnya.
(nov/irw)











































