Berkas Pelanggaran Berat HAM Abepura Dilimpahkan

Berkas Pelanggaran Berat HAM Abepura Dilimpahkan

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2004 22:18 WIB
Jakarta - Setelah lama ngendon di Kejagung, akhirnya berkas penyidikan kasus pelanggaran berat Hak Azasi Manusia Abepura, Papua hari ini Rabu (31/03/04) dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Pengadilan HAM Makassar. Kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Desember 2000 ini melibatkan dua terdakwa yang berkasnya terpisah. Pertama Brigadir Jenderal (Pol) Drs Johny Wainal Usman (mantan Komandan Satuan Brimob Polda Papua) sekarang menjadi Wakil Komandan Brimob Mabes Polri dan Kombes Pol. Drs Daud Sihombing, SH (mantan Kapolres Jayapura) sekarang menjadi Kadispen Polda Papua.Penyerahan berkas dilakukan siang tadi di PN Makasar. Kepala Direktorat Penangangan HAM Berat Kejagung, I Ketut Murtika, SH mengatakan, pelimpahan berkas ini tidak disertai penyerahan kedua terdakwa, bahkan mereka tidak ditahan karena keduanya masih aktif dalam kedinasan. Humas PN Makassar, Heru Pramono mengatakan bahwa kasus ini merupakan persidangan pelanggaran HAM pertama di Indonesia, dan bukan persidangan HAM Ad Hoc. "Kasus ini beda dengan kasus Tanjung Priok dan Timor Timur, yang merupakan persidangan HAM Ad Hoc, sebab kasus Abepura merupakan persidangan kasus HAM permanen pertama di Indonesia berdasarkan UU No 26/2000 tentang Peradilan HAM ," jelasnya.Menurut Heru, jumlah saksi dalam persidangan ini berjumlah 98 orang, yang sebagian besar berada di Jayapura. Saat persidangan semua biaya saksi ditanggung pemerintah. Hanya saja, tidak semua saksi akan dihadirkan. Mereka akan diseleksi mana yang dianggap penting. Peristiwa Abepura terjadi 7 Desember 2000 pukul 01.30 WIT, ketika sekitar 30 warga Wamena mendatangi Mapolsek Abepura, Papua dan melakukan penyerangan menggunakan kampak dan parang dan merampas senjata api jenis Mauser, yang dipegang anggota Polsek, Sertu Darmo. Penyerangan ini mengakibatkan Serka Petrus Eppa meninggal dan tiga lainnya luka yakni Sertu Darmo, Serka Mesak Kareni dan, Serma Yoyok Sugiarto. Kelompok massa juga membakar Gedung Kantor Otonomi Jayapura, dan membakar ruko di bundaran pertokoan Papua. Juga membunuh satpam kantor bernama Markus Padama. Brigjen Pol. Johny mengumpulkan anggota Brimob untuk memberikan bantuan personil ke Mapolsek Abepura. Mereka melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga menyerang Mapolsek itu.Dalam penyisiran, polisi menggerebek Asrama Ninmin, permukiman Kobakma Mamberamo, Suku Lani dan Yali dan melakukan penangkapan 105 warga sipil. Akibatnya, tiga orang meninggal yakni Orry Doronggi, Johny Karuggu dan Elkius Suhuniap (jon/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads