"Jika jaksa salah, kenapa tidak dari dulu-dulu," kata Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/7/2009).
Meski demikian, Hendarman mengakui, pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh jaksa memang tidak sesuai dengan pasal 263 KUHAP. Hanya saja hal tersebut diakui dilakukan untuk kepentingan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa sendiri, ujar Hendarman, telah mengajukan PK tersebut sejak penanganan kasus BLBI III pada tahun 2007.
"Sejak 2007, tidak ada yang menentang. Kita didorong untuk terus maju, bahwa itu benar. Lalu, ketika jaksa menang, malah dianggap salah," keluhnya.
Lebih lanjut menurut Hendarman, pihaknya juga menganggap PK yang diajukan
oleh pihak Joko tidak bisa dilakukan. Hal ini karena materi perbuatannya sudah diputus MA.
(nov/nwk)










































