Hendarman Minta Pondasi UU Pengadilan Tipikor Kokoh

Hendarman Minta Pondasi UU Pengadilan Tipikor Kokoh

- detikNews
Jumat, 03 Jul 2009 17:03 WIB
Hendarman Minta Pondasi UU Pengadilan Tipikor Kokoh
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta Undang-undang Pengadilan Tipikor yang kini sedang dibahas DPR mempunyai pondasi yang kokoh. Jangan sampai begitu UU tersebut hadir langsung diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan sampai pondasinya lemah, karena resistensi terhadap Pengadilan Tipikor itu banyak sekali. Jangan sampai baru hadir digoyang-goyang," kata Hendarman di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2009).

Dijelaskan Hendarman, UUD 1945 hanya menyebutkan ada 4 jenis pengadilan, yakni pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan tata usaha negara (TUN). Namun, Pengadilan Tipikor telah diamanatkan secara khusus oleh pasal 15 UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal tersebut dikatakan, Pengadilan Tipikor harus dibentuk di Pengadilan Umum. Nah, persoalannya, lanjut Hendarman bagaimana agar UU Pengadilan Tipikor tidak bertentangan dengan UU No 8/2004 Tentang Pengadilan Umum.

Misalnya saja mengenai wacana hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor. Hendarman tidak mempersoalkan komposisi hakim ad hoc di pengadilan tersebut, akan tetapi Pengadilan Umum menyebutkan hakim haruslah seorang pegawai negeri sipil.

"UU itu harus harmoni dan sinkron. Sekarang, mengenai Peradilan Umum dan Kekuasaan Kehakiman, sedang dibahas juga. Inikan harus sama. Jangan nanti yang satu UU nya ke kanan, yang satunya ke kiri. Kacau nantinya itu. Apakah ad hoc itu sesuai tidak, ini sekarang sedang disesuaikan," kata Hendarman.

(irw/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads