"Jangan sampai pondasinya lemah, karena resistensi terhadap Pengadilan Tipikor itu banyak sekali. Jangan sampai baru hadir digoyang-goyang," kata Hendarman di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2009).
Dijelaskan Hendarman, UUD 1945 hanya menyebutkan ada 4 jenis pengadilan, yakni pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan tata usaha negara (TUN). Namun, Pengadilan Tipikor telah diamanatkan secara khusus oleh pasal 15 UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya saja mengenai wacana hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor. Hendarman tidak mempersoalkan komposisi hakim ad hoc di pengadilan tersebut, akan tetapi Pengadilan Umum menyebutkan hakim haruslah seorang pegawai negeri sipil.
"UU itu harus harmoni dan sinkron. Sekarang, mengenai Peradilan Umum dan Kekuasaan Kehakiman, sedang dibahas juga. Inikan harus sama. Jangan nanti yang satu UU nya ke kanan, yang satunya ke kiri. Kacau nantinya itu. Apakah ad hoc itu sesuai tidak, ini sekarang sedang disesuaikan," kata Hendarman.
(irw/ken)











































