"Bagaimana mungkin membangun iklim politik yang sehat, melakukan pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum yang efektif jika ada RUU ini," ujar praktisi hukum Mas Ahmad Santosa sebelum melakukan pertemuan dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2009).
Mas Ahmad melanjutkan, isi RUU Rahasia Negara tersebut secara diametral bertentangan dengan demokrasi. Sebab, poin-poin dalam RUU tersebut sangat memungkinkan untuk membatasi masyarakat dalam mengakses informasi yang seharusnya bisa diakses publik.
Jika RUU ini diloloskan, kata dia, sama saja mengukuhkah rezim kerahasiaan.
"Misalkan dikaitkan dengan janji capres, maka tidak mungkin melakukan keterbukaan kalau RUU ini disahkan justru akan menguatkan rezim kerahasiaan," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa RUU Rahasia Negara tidak terlalu penting untuk disahkan. Sebab, beberapa poin yang diatur RUU tersebut sudah ada di dalam UU Kebebasan Informasi nomor 14/2008.
Karena itu dia menilai ada baiknya jika DPR tidak mengesahkan RUU ini. "Kami minta RUU ini tidak dilanjutkan," tandasnya.
(Rez/irw)











































