"Itu masih berproses, kita sudah mengundang dokter dan Prita. Pemeriksaan sudah dilakukan," kata Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Merdias Almatsir saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/7/2009).
Pemeriksaan atas Prita dilakukan pada Rabu 1 Juli 2007, sedang dokter yang menangani Prita yaitu dr Henky Gosel, telah diperiksa sehari sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya apabila selesai dilakukan pemeriksaan dan penelaahan, majelis akan memberikan keputusan. Sayangnya Merdias enggan mengungkapkan jenis keputusan yang bisa diberikan.
"Itu majelisnya yang menilai, semua keputusan tergantung majelis dan itu tugas majelis," jelasnya.
Prita sempat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan melanggar UU ITE karena menyebarkan surat elektronik yang dianggap merugikan RS Omni International. Dia juga dikenai pasal KUHP tentang pencemaran nama baik. Dia sempat mendekam di penjara Lapas Wanita Tangerang selama 21 hari.
Majelis hakim PN Tangerang kemudian menghentikan kasus Prita dengan menolak dakwaan jaksa pada 25 Juni 2009.
(ndr/nrl)











































