Dokter yang Tangani Prita 'Diadili' Majelis Kode Etik

Dokter yang Tangani Prita 'Diadili' Majelis Kode Etik

- detikNews
Kamis, 02 Jul 2009 09:45 WIB
Dokter yang Tangani Prita Diadili Majelis Kode Etik
Jakarta - Dokter dari RS Omni International yang menangani kasus Prita Mulyasari diperiksa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik atas laporan yang dilakukan Depkes.

"Itu masih berproses, kita sudah mengundang dokter dan Prita. Pemeriksaan sudah dilakukan," kata Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Merdias Almatsir saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/7/2009).

Pemeriksaan atas Prita dilakukan pada Rabu 1 Juli 2007, sedang dokter yang menangani Prita yaitu dr Henky Gosel, telah diperiksa sehari sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang diperlukan keterangan akan diundang," jelas Merdias.

Nantinya apabila selesai dilakukan pemeriksaan dan penelaahan, majelis akan memberikan keputusan. Sayangnya Merdias enggan mengungkapkan jenis keputusan yang bisa diberikan.

"Itu majelisnya yang menilai, semua keputusan tergantung majelis dan itu tugas majelis," jelasnya.

Prita sempat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan melanggar UU ITE karena menyebarkan surat elektronik yang dianggap merugikan RS Omni International. Dia juga dikenai pasal KUHP tentang pencemaran nama baik. Dia sempat mendekam di penjara Lapas Wanita Tangerang selama 21 hari.

Majelis hakim PN Tangerang kemudian menghentikan kasus Prita dengan menolak dakwaan jaksa pada 25 Juni 2009.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads