"Ada 4 yang kita gugat, yakni Kepala Staff Angkatan Darat cq Pangkostrad, Panglima TNI, Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Pemerintah RI cq Menteri Keuangan," kata kuasa hukum warga Kompleks Kostrad, Syamsu Maulana Karim Amirullah.
Hal itu dia sampaikan usai mengurus pendaftaran gugatan di bagian perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (1/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ke meja hijau. Namun karena berkas gugatan belum lengkap maka Kamis besok pihaknya akan kembali lagi.
"Kami masih harus melengkapi gugatan masih ada yang kurang. Besok pagi kita kembali lagi," imbuhnya.
Salah seorang warga perumahan Kostrad yang juga diminta mengosongkan rumahnya,Teddy (28) mengaku dirinya diminta untuk mengosongkan rumah paling
lambat 31 Juli 2009.
"Tapi (pengosongan) bisa diminta dilakukan kapan saja dalam tenggat waktu itu," ungkapnya.
Hal inilah menurut Teddy yang membuat dirinya merasa tertekan dan tidak nyaman. "Kami sebagai anak yatim-piatu dianggap tidak punya hak. Kami berharap tindakan seperti ini tidak ada lagi karena saat ini perintah pengosongan dikhususkan untuk yatim-piatu sebanyak 20 rumah. Kami ingin memperjuangkan hak kami sebagai yatim piatu," pungkasnya.
(nov/nwk)











































