"Wewenang kita yang disadap itu ancaman hukumannya 5 tahun ke atas. Kalau ngomongnya soal pacaran ya tidak bisa (disadap)," ujar Hendarman, Rabu (1/7/2009).
Pemeriksaan mendadak berlangsung sore ini garasi baru kantor Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. Perangkap sadap tersebut memang 'ditanam' di empat mobil yang disimpan di sana, dua untuk surveilance dan 2 lagi untuk interception.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian Kejagung RI belum memiliki perangkat monitoring yang dibutuhkan. Sesuai rencana pengadaan perangkat monitoring yang harganya ratusan miliar itu akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran 2009 dan 2010.
"Kalau ini kurang lebih Rp 16 miliar," papar Hendarman tentang harga perangkat sadap bergerak yang kepada wartawan dia wanti agar tidak mengambil gambar dan membuat gambaran fisiknya.
Mengacu aturan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU 11/2008 tentang ITE dan Permen Kominfo 11/2000 tentang tata cara penyadapan, Kejagung RI dilarang main sadap. Penyadapan hanya diperkenankan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
"Jadi kita harus tahu kasus posisinya dulu," jelas salah seorang staff Kejagung RI yang Hendarman minta menjadi guide.
(lh/nwk)