"Kami akan mendaftarkan permohonan pemeriksaan sidang praperadilan atas tidak sahnya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penyitaan terhadap SRB alias Koko," kata Ketua LBH Jakarta Muhamad Isnur dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (30/6/2009).
Dikatakan Isnur, gugatan praperadilan itu akan didaftarkan hari ini ke Pengadilan Negeri Cibinong sekitar pukul 10.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak kuat menahan siksaaan, lanjut Isnur, Koko akhirnya mengaku melakukan pencurian dan membuat cerita rekayasa. Nama-nama dan bukti-bukti yang disebut koko sama sekali tidak logis.
"Sebagai seorang anak yang seharusnya dilindungi dan mendapatkan perlakuan khusus, tapi ditahan dalam ruangan tahanan bersama orang dewasa. Penangkapan dan penahanan serta penyitaan yang tidak sah diiringi oleh penyiksaan membuat SRB mengalami trauma dan kesakitan yang luar biasa," tandas Isnur.
Isnur menambahkan, para saksi menjelaskan bahwa pada saat terjadi aksi pencurian itu, Koko sedang bersama mereka. Sebelumnya, polisi juga memaksa para saksi tersebut untuk mengakui Koko sebagai pelaku.
"Ini mengindikasikan adanya kesalahan hukum terhadap SRB alias Koko," pungkas Isnur.
(irw/Rez)











































