Sadap Ponsel Rhani dan Nasruddin, KPK Tak Salahi Kewenangan

Sadap Ponsel Rhani dan Nasruddin, KPK Tak Salahi Kewenangan

- detikNews
Sabtu, 27 Jun 2009 12:17 WIB
Sadap Ponsel Rhani dan Nasruddin, KPK Tak Salahi Kewenangan
Jakarta - Meski tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, penyadapan telepon selular Rhani dan Nasruddin tetap dilakukan. Namun pihak KPK menilai penyadapan yang dilakukan atas permintaan Antasari Azar itu tidak menyalahi wewenang lembaga.

"Itu tidak menyalahi kewenangan. Harus dibedakan antara Antasari yang terkena pidana umum, proses hukum Antasari sifat pribadi," ujar penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/6/2009).

Pembicaraan telepon seluler milik Rhani dan Nasruddin mulai disadap divisi penyadapan KPK sekitar satu tahun lalu. Penyadapan dilakukan terhadap lima nomor telepon selular yang disodorkan oleh Ketua KPK Antasri Azar dengan alasan kerap teror istrinya.

Setelah satu bulan disadap, didapat kesimpulan bahwa pembicaraan dari lima nomor telepon tersebut tidak ada kaitanya dengan tindak pidana korupsi. Tapi saat dilaporkan hal tersebut, Antasari tetap minta agar penyadapan diteruskan.

"Pak  Antasari bilang 'coba lagi-coba lagi'. Setelah dua bulan kita tahu itu tidak ada kaitan dengan korupsi, kita hentikan," ungkap Hehamahua.

Uniknya selama penyadapan pihak KPK tidak mengetahui bahwa nomor telepon mereka sadap adalah milik Rhani yang berprofesi sebagai caddy dan Nasruddin yang Dirut PT RNI. Baru setelah memeriksa ke pihak provider, baru diketahui identitas pemilik nomor telepon selular tersebut.

"Tapi kita baru tahu itu belakangan setelah ramai kasus pembunuhan,"  ungkap Hehamahua.

(lh/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini