"Secara ketatanegaraan BPKP adalah alatnya presiden untuk pengawasan keuangan di pemerintahan. Apakah KPK adalah organnya pemerintahan? Secara tata negara bukan," kata Ketua Dewan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid kepada detikcom, Jumat (26/6/2009).
Hamid menjelaskan, KPK bukan organ pemerintahan di bawah presiden, sehingga tidak ada wewenang BPKP untuk mengaudit KPK, atas alasan apa pun. "Yang punya wewenang BPK," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny Indrayana, tidak ada instruksi presiden terkait audit KPK. Bahkan menurut Denny, BPKP tidak berhak mengaudit KPK. "KPK bukan bagian dari pemerintah, sehingga BPKP sebagai auditor internal pemerintah, tidak berwenang untuk mengaudit KPK," jelas Denny.
Pihak yang berwenang untuk mengaudit KPK, lanjut Denny, adalah BPK. Hal ini sesuai dengan UUD 1945. "Presiden SBY sendiri, yang sangat menghormati konstitusi sangat menghormati KPK," tutupnya.
"Yang mencurigakan gerak Kepala BPKP ini inisiatif sendiri untuk cari muka sama presiden agar dipakai lagi," duga Hamid. Menurut Hamid, jikalau ternyata SBY memang menyuruh Kepala BPKP memeriksa KPK, itu perintah yang naif. "Masa iya sih SBY senaif itu, KPK bukan obyek pemeriksaan BPKP. Kalau benar menyuruh ini berita besar," cetusnya.
Hamid melihat rencana audit ada dua kemungkinan. "Pertama ini adalah kegenitan Ketua BPKP untuk cari muka, atau blunder dari presiden bahwa itu (audit) melampaui wewenang. Kita harus tanya yang bersangkutan (Didi)," ujarnya.
Sementara itu Didi Widayadi yang dihubungi mematikan ponselnya saat ditelepon. Pesan singkat juga tidak dibalasnya. (anw/nrl)











































