"Tidak ada intervensi presiden, semua pemeriksaan tidak perlu izin," kata Hatta dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (25/6/2009).
Senada dengan Hatta, staf ahli presiden bidang hukum Denny Indrayana juga membantah, jika ada instruksi presiden terkait pemeriksaan KPK. Bahkan ia mengaku, BPKP tidak berhak mengaudit KPK.
"KPK bukan bagian dari pemerintah, sehingga BPKP sebagai auditor internal pemerintah, tidak berwenang untuk mengaudit KPK," jelas Denny.
Pihak yang berwenang untuk mengaudit KPK, lanjut Denny, adalah BPK. Hal ini sesuai dengan UUD 1945.
"Presiden SBY sendiri, yang sangat menghormati konstitusi sangat menghormati KPK," tutupnya.
(mad/gah)











































