"Jadi terserah saja boleh ngadu ke DPR, PBB, kepada siapa saja silahkan," kata Mafhud di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (25/6/2009).
Mahfud mengatakan, Gusti Randa dianggap telah menjelek-jelekan lembaga peradilan. Bahkan, lanjut Mahfud, sudah seharusnya MK menuntut balik Gusti Randa.
"Kalau saya jadi anda, tuntut balik nggak?" tanya Mahfud kepada para wartawan.
Menurut Mahfud, usaha yang akan dilakukan para kuasa hukum Partai Hanura
tersebut akan menjadi percuma. Seluruh bukti-bukti otentik pengajuan perkara Partai Hanura yang sebenarnya sudah dipegang seluruhnya.
"Kalau keterlaluan kita laporkan ke polisi," tegasnya.
Sebelumnya dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Umum 24 Juni kemarin, yang diajukan Hanura, hakim MK mengusir pengacara Hanura, Gusti Randa, Elza Syarif dan beberapa pengacara lainnya.
Gusti Randa melakukan interupsi karena merasa tak puas atas putusan hakim.
Hanura memprotes sengketa Pemilu di Dapil Jawa Timur V namun disayangkan karena menggunakan bukti-bukti dari Binjai Timur. Tim kuasa hukum Hanura berencana akan mengadukan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke DPR.
(mpr/mok)