"Terimakasih hakim, Alhamdulillah," kata Prita sambil menyeka air matanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009).
Ratusan pengunjung sidang pun langsung memuji putusan hakim itu. "Hidup hakim, hakim masuk surga," teriak salah seorang pengunjung sidang.
Sidang eksepsi Prita memang menarik banyak pengunjung PN Tangerang. Ruangan sidang yang biasanya sepi tidak muat menampung pengunjung sidang kasus pencemaran nama baik RS Omni International itu.
"Kami mohon segera diberikan putusan sela untuk melakukan perlawanan," kata jaksa penuntut umum (JPU).
Usai sidang Prita langsung meninggalkan ruangan prsidangan dengan didampingi suaminya Andri Nugroho. Ratusan pengunjung sidang pun ikut mengawal Prita meninggalkan ruang persidangan.
"Saya bersukur masih ada keadilan," kata Prita sebelum meninggalkan pengadilan.
(nal/nwk)











































