"KPK harus melihat kode etik adalah alat untuk membersihkan institusi ini," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/6/2009).
Komisi kode etik ini, yang terdiri dari penasihat dan pimpinan KPK nantinya bisa segera mencegah persoalan-persoalan yang muncul. Jangan sampai kasus yang muncul di internal justru mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
"Institusi ini sangat penting dipertahankan dan diperkuat. Kalau luka harus segera diobati, jangan didiamkan," tutup Febri.
(ndr/gah)











































