Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 kursi sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas pemilu legislatif. PKS menilai usulan tersebut masuk akal.
"Masuk akal. Minimal semua komisi ada wakil. Tapi governability bisa kian panjang. Karena jumlah parpol di DPR besar kemungkinan di 9-11 parpol," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Mardani menyebut sistem presidensial mengharuskan DPR menganut multi partai sederhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem presidensial mensyaratkan DPR dengan multi partai sederhana. Angka threshold selalu mempertimbangkan governability dengan representativeness," katanya.
Yusril Usul Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).
Dia mengatakan partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif.
Simak juga Video 'Puan Tegaskan DPR Tak Bahas Revisi UU Pemilu Secara Diam-diam':











































