"Kami menghormati panggilan Kejaksaan, sebab itu kami datang kemari. Kami sekaligus minta perlindungan," kata kuasa hukum Bank Permata Luhut Pangaribuan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl Rambai, Senin (22/6/2009).
Memenuhi panggilan Kejagung, lanjut Luhut, sesuai pasal 270 KUHAP yang menyatakan Kejaksaan selaku eksekutor atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan Luhut, sampai saat ini ada 5 produk hukum terkait dana miliaran itu.
"Produk hukum itu adalah dua fatwa MA, dua putusan MA dan satu surat dari Kajari Jaksel yang menyatakan uang itu adalah milik Bank Permata," katanya.
Luhut menjamin Bank Permata tidak akan kolaps jika dana Rp 546 miliar itu nantinya diekseskusi. "Saya jamin tidak, karena dengan uang itu jumlanya kurang dari setengah persen kapital rasio Bank Permata," katanya.
(nal/iy)











































