"Tadinya minta (ditunda) satu bulan, tapi kita belum menjawab," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy, kepada detikcom, Minggu (21/6/2009).
"Kalau datang besok (hari ini) bagus sekali. Berarti sebagai warga negara yang baik Joko taat hukum," lanjut mantan Kajati Jawa Timur ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin Joko akan datang untuk memenuhi putusan MA," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) memutus Joko dan juga mantan Gubernur BI Syahril Sabirin hukuman 2 tahun penjara dalam kasus Bank Bali. Syahril telah dieksekusi ke LP Cipinang, Jakarta Timur, sementara Joko ditengarai berada di Papua New Guinea (PNG) untuk kepentingan bisnis.
Joko Tjandra terbang ke PNG satu hari sebelum putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan jaksa itu diputus pada Kamis 11 Juni. Hari ini merupakan panggilan kedua bagi Joko setelah mangkir pada panggilan pertama. (irw/did)










































