"Problem personal pimpinan KPK ini tidak boleh sampai membusuki dan melemahkan KPK. Karena insitusi ini sangat penting dipertahankan dan diperkuat," kata anggota Badan Pekerja ICW Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2009).
Dia menjelaskan, tentang penggunaan alat sadap oleh Antasari, polisi dapat menjerat Ketua KPK non aktif itu dengan pasal pidana penyadapan. Aplagi jika itu dilakukan dengan kerjasama operator seluler maka pelaku dapat dijerat UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"UU ini melarang penyadapan dan memberi ancaman 15 tahun penjara bagi pihak yang melakukan di luar kepentingan proses peradilan pidana, dan UU No 11 tahun 2008, memberikan ancaman 10 tahun penjara, jika penyadapan dilakukan secara melawan hukum pasal 31 jo 47 UU ITE," tutupnya.
(ndr/gah)











































