"Endin sama Dudhie sudah," kata Direktur Penyidikan, Penindakan dan Imigrasi Muchdor saat dihubungi wartawan, Kamis (18/6/2009).
Endin adalah anggota DPR dari Fraksi PPP, sedangkan Dudhie dari FPDIP. Mereka resmi jadi tersangka sejak 9 Juni lalu. Keduanya dicekal sejak 17 Juni kemarin. Masa pencekalan mereka berdua akan berakhir 16 Juni tahun depan.
Tersangka lainnya, Udju Djuhaeri sudah lebih dulu dicekal sejak 11 Juni lalu. Bersama dengan Hamka Yandhu, Endin dan Dudhie terseret kasus pengakuan Agus Condro.
Agus saat itu bersuara bahwa dia menerima sejumlah uang terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior BI. Menurut Agus, beberapa anggota DPR yang lain ikut menerima kucuran dana tersebut.
(mok/Rez)











































