terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Provinsi Jawa Barat, almarhum Yusuf Setiawan. Yusuf meninggal saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita sedang menyiapkan gugatannya," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Edwin P Situmorang di Kantornya, Jl Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2009).
Dikatakan Edwin, nilai gugatan nantinya sama dengan jumlah kerugian yang
didakwakan jaksa penuntut umum. Saat itu, perbuatan Yusuf dinilai merugikan
negara sebesar Rp 44 miliar.
"Nilainya sesuai dengan kerugian yang dia akibatkan," kata Edwin.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus
dugaan korupsi Damkar ini kepada Kejagung pada Jumat 12 Juni yang lalu.
Yusuf meninggal di RS Medistra pada Selasa 26 Mei 2009. Direktur PT Setiadi
Mobilindo itu meninggal karena menderita sakit.
(nov/anw)










































