Sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat Sleman, Kamis (18/6/2009) juga dipenuhi pengunjung sidang. Tidak hanya masyarakat umum, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sleman juga ada yang menyaksikan.
Sidang dengan materi pembacaan putusan sela dipimpin Majelis Hakim Hetua Sri Andini SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di antaranya Yusrin Nicoriawan SH dan Dadang Darusalam. Sedang terdakwa didampingi penasehat hukumnya RM Setyoharjo SH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim beralasan untuk memperlancar dan memudahkan proses persidangan. Ibnu ditahan selama 30 hari mulai tanggal 18 Juni sampai 17 Juli 2009.
Saat majelis memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Ibnu yang duduk di kursi terdakwa hanya terdiam sambil menundukkan kepalanya. Keringat dingin juga sempat keluar dari dahi Ibnu. Beberapa anggotanya yang ikut menyaksikan sidang hanya terdiam dan menjauhi dari kerumunan wartawan.
Seusai sidang Ibnu yang mengenakan kemeja batik warna merah tua itu hanya diam dan tidak mau meladeni pertanyaan wartawan. Dari kantor PN, Ibnu didampingi penasehat huku menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang terletak tidak jauh dari kantor PN. Di tempat itu Ibnu menandatangani berkas-berkas.
Dari kantor Kejari Sleman tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Ibnu. Ibnu dibawa menggunakan mobil tahanan langsung menuju Lapas Sleman di Cebongan, Mlati. Di tempat itu telah menghuni pula mantan Ketua DPRD Sleman periode 1999-2004 Jarot Subiantoro yang juga terpidana kasus korupsi buku ajar Sleman SD, SMP dan SMA.
Beberapa hari sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwopno X juga mengirimkan surat kepada mendagri untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Ibnu.
(bgs/djo)