Aulia Pohan Dinilai Hambat Upaya Pemberantasan Korupsi

Divonis 4,5 Tahun

Aulia Pohan Dinilai Hambat Upaya Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 12:33 WIB
Jakarta - Aulia Pohan hanya tertunduk lesu saat Ketua Majelis Hakim Krishna Menon membacakan putusan. Tidak hanya Aulia, demikian juga terdakwa yang lain yakni Aslim Tadjudin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri, mereka semua tertunduk saat mendengar vonis.

Pantuan detikcom, Rabu (17/6/2009) di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Aulia hanya menunduk saja saat dibacakan vonis. Meski sesekali dia menatap ke arah majelis hakim.

Anggota majelis hakim Anwar juga menilai keempat terdakwa telah memperburuk citra Bank Indonesia (BI) di mata internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan bertindak kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan," tutup Anwar.

(ndr/iy)


Berita Terkait