Hakim Sofialdi Ajukan Dissenting Opinion

Vonis 4,5 Tahun Iqbal

Hakim Sofialdi Ajukan Dissenting Opinion

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 00:18 WIB
Hakim Sofialdi Ajukan Dissenting Opinion
Jakarta - Salah satu hakim tipikor, Sofialdi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait vonis dalam kasus suap komisioner KPPU M Iqbal. Menurut Sofialdi, Iqbal tidak menerima pengaruh saat memutus perkara hak siar Liga Inggris di KPPU.

"Tidak ada menerima pengaruh atau dipengaruhi pihak ketiga," kata Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/6/2009).

Menurut Sofialdi, jika perkara tersebut hanya ditentukan oleh satu pihak saja, baru bisa dikategorikan telah dipengaruhi. Namun majelis yang memutus perkara dalam kasus ini ada tiga orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofialdi juga tidak sependapat jika Iqbal disebut menerima uang Rp 500 juta dari ex presdir First Media Billy Sindoro karena kasus tersebut.

"Tidak terungkap secara spesifik tujuan si pemberi hadiah," tegas Sofialdi.

Iqbal divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia juga harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan karena melanggar pasal 12 huruf b UU No 20/2001.

(mok/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads