"Tidak ada menerima pengaruh atau dipengaruhi pihak ketiga," kata Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/6/2009).
Menurut Sofialdi, jika perkara tersebut hanya ditentukan oleh satu pihak saja, baru bisa dikategorikan telah dipengaruhi. Namun majelis yang memutus perkara dalam kasus ini ada tiga orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terungkap secara spesifik tujuan si pemberi hadiah," tegas Sofialdi.
Iqbal divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia juga harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan karena melanggar pasal 12 huruf b UU No 20/2001.
(mok/lrn)











































