"Tidak ada menerima pengaruh atau dipengaruhi pihak ketiga," kata Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/6/2009).
Menurut Sofialdi, jika perkara tersebut hanya ditentukan oleh satu pihak saja, baru bisa dikategorikan telah dipengaruhi. Namun majelis yang memutus perkara dalam kasus ini ada tiga orang.
Sofialdi juga tidak sependapat jika Iqbal disebut menerima uang Rp 500 juta dari ex presdir First Media Billy Sindoro karena kasus tersebut.
"Tidak terungkap secara spesifik tujuan si pemberi hadiah," tegas Sofialdi.
Iqbal divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia juga harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan karena melanggar pasal 12 huruf b UU No 20/2001.
(mok/lrn)











































