"Nggak ada Bapaknya," ujar salah seorang satpam yang enggan disebutkan namanya di rumah Joko, Selasa (16/6/2009).
Menurut satpam itu, rumah berpagar coklat tua itu sudah tidak ditinggali majikannya sejak lama. "Saya nggak tahu kapan kosongnya. Saya baru baru di sini," elaknya.
Pantauan detikcom, hanya 3 sepeda motor yang parkir di halaman rumah. Mobil tidak terlihat karena pintu garasi ditutup. Sekitar 8 wartawan menyambangi rumah bergarasi kayu itu.
Joko akan diesekusi ke LP Cipinang bersama Syahril Sabirin. Ditunggu sejak pagi, eks Dirut PT Era Giat Prima itu belum juga muncul di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa akan menunggu Joko sampai pukul 17.00 WIB. Jika tidak muncul juga, Kejagung akan menjemput paksa Joko.
PK Mahkamah Agung (MA) memvonis Joko Tjandra dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan. Joko dikabarkan berada di Singapura untuk berobat.
(nik/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini