"Kami akan berusaha secepatnya memberi kejelasan mengenai ketentuan penggunaan paspor," ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Gofur, ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (16/6/2009).
Menurut Gofur sesuai kesepakatan dengan DPR pada Senin malam, maka Depag dan DPR akan membahas masalah ini paling lambat akhir Juni. Depag, kata Gofur, bahkan berusaha agar ada kejelasan sebelum akhir Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya yang mengeluarakan surat keputusan bukan Menteri Haji tetapi Mendagri Arab Saudi yang lebih tinggi. Sehingga menjadi masalah Menteri Haji tidak bisa memutuskan surat Menteri Agama agar jamaah haji Indonesia masih diizinkan menggunakan paspor coklat," terang Gofur.
Gofur menerangkan, sebenarnya dengan memegang paspor coklat para jamaah memiliki banyak keuntungan. Mereka tidak perlu repot mengurus paspor ke Imigrasi dan di Tanah Suci sendiri paspor coklat jamaah haji Indonesia sudah dikenal baik oleh petugas haji Arab Saudi.
Gofur mengatakan, apabila Arab Saudi tetap menghendaki penggunaaan paspor hijau, sementara di sisi lain DPR juga tidak keberatan terhadap ketentuan itu, maka Depag tidak keberatan.
"Kita akan keluarkan paspor hijau. Namun dari sisi undang-undang harus ada jalan keluarnya, kita akan ke forum lebih tinggi, bukan Menteri Agama saja tapi juga melibatkan pihak lainnya yang lebih tinggi. Dari sisi teknis kita akan lakukan koordinasi dengan Imigrasi," paparnya.
Ditanya apakah nantinya akan ada penambahan biaya bagi para jamaah untuk membuat paspor hijau, Gofur mengatakan tidak perlu sama sekali penambahan biaya.
"Kita sudah mengalokasikan dengan dana optimalisasi, sehingga tidak akan ada biaya tambahan," jawabnya.
Indonesia memiliki dua undang-undang yaitu UU Imigrasi dan UU Haji yang mengatur tentang penggunaan paspor coklat bagi jamaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci. Di dalamnya juga terdapat sanksi pidana bagi warga negara yang melanggarnya. (ddt/nrl)











































