"Pelaku membeli tiket KA untuk 2 kursi dengan uang yang ternyata setelah di cek adalah uang palsu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chryshnanda, di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2009).
Peristiwa bermula saat AH mendatangi loket Gajayana nomor 08 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu 14 Juni 2009. Warga Blitar itu kemudian memesan tiket untuk 2 kursi dengan memberikan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar.
Petugas loket yang mengetahui uang tersebut adalah uang palsu kemudian
melaporkan hal tersebut ke petugas keamanan. Tak lama, pelaku kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Gambir.
Setelah diperiksa, AH ternyata memiliki uang palsu pecahan Rp 100 ribu
sebanyak 100 lembar yang disimpan di dalam koper serta 2 lembar uang palsu
nominal Rp 100 ribu yang telah robek. AH diduga mengedarkan uang palsu.
(mei/aan)










































