"57 Prajurit itu masih dalam proses hukum melalui sidang militer. Mereka harus dihukum karena mereka sudah mengingkari jati dirinya, prajurit TNI yang patuh dan taat pada pimpinannya," kata Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Christian Zebua dalam acara di Mabes TNI AD, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2009).
Walau saat ini ke-57 prajurit itu ditahan dan menjalani persidangan, lanjut Christian, mereka berhak mengajukan keberatan dalam tempo 14 hari, bila tidak terima atas tindakan pimpinannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zal/nrl)











































