"Iya, ada bagi-bagi. Saya pernah lihat tapi ketika itu saya menolak," ujar Emir kepada wartawan di Restauran Pulau, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2009).
Namun Emir menolak membeberkan lebih rinci jumlah uang yang akan diberikan kepadanya itu. Hanya saja, dia membenarkan kalau ikut ditawarkan sejumlah uang.
Emir juga mengaku tidak mengetahui dari mana uang itu berasal. Emir menyayangkan adanya bagi-bagi uang yang telah menyebabkan rekannya, Dudhie Makmun Murod menjadi tersangka.
"Sebenarnya tanpa traveler's cheque Miranda memang layak di pilih," tegasnya.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu.
Kasus ini mencuat berdasarkan pengakuan politisi PDIP Agus Condro. Dia mengaku mendapat traveler's cheque senilai Rp 500 juta, yang dibagikan koleganya di partai yang sama.
Pembagian cek yang dikeluarkan BII ini berdasarkan pengakuan Agus terkait pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior pada 2004 lalu.
(mok/ken)











































