"Kalau betul ada dugaan, nanti diproses secara hukum. Siapa pun juga yang diduga melanggar hukum harus dilaksanakan proses hukumnya," kata Theo yang juga Ketua Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2009).
4 Tersangka itu yakni mantan politisi Golkar Hamka Yandu, politisi PPP Endin AJ Soefihara, politisi PDIP Dudhie Makmun Murod, dan mantan anggota fraksi TNI/Polri yang sekarang menjabat anggota BPK Udju Djuhaeri.
"Kalau sudah ditetapkan (bagi anggota DPR yang aktif) nanti diproses oleh Badan Kehormatan (BK). Kita mempertanggungjawabkan kepada rakyat siapa pun itu. Apakah anggota DPR atau tidak, yang diduga bersalah nanti juga punya hak untuk membela diri," tutupnya.
(ndr/asy)











































