"Bahwa alat bukti analisis transaksi keuangan yang bersifat intelijen itu, saya harap dapat dijadikan alat bukti," kata Hendarman.
Hal ini disampaikan dia dalam workshop "Pengungkapan dan pembuktian perkara pidana melalui penelusuran hasil kejahatan" di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2009).
Dikatakan dia, transaksi keuangan itu dapat menjadi alat bukti surat, petunjuk, atau keterangan ahli. Laporan PPATK dapat berguna untuk menambah terangnya sebuah perkara, terutama tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, lanjut dia, laporan PPATK dapat memperkuat pembuktian dalam proses persidangan. "Laporan PPATK untuk ditelusuri penegak hukum sudah 700 lebih. Tetapi itu belum menjadi alat bukti," ujarnya.
Ketua PPATK Yunus Husein mempersilakan laporan PPATK menjadi alat bukti bagi penyidik.
Namun, bila informasi adanya transaksi keuangan mencurigakan itu berasal dari luar negeri maka PPATK harus meminta izin kepada negara yang bersangkutan.
"Kalau ingin menjadi petunjuk silakan saja. Banyak info di dalam itu. Tetapi, kalau informasinya dari luar negeri, kami harus izin dulu," kata Yunus.
(aan/nrl)











































