"Kita melihat putusannya Burhanuddin Abdullah," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/6/2009).
Seperti diketahui, dari Rp 100 miliar, sebesar Rp 31,5 miliar mengalir ke sejumlah anggota dewan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 68,5 miliar digunakan untuk bantuan hukum mantan pejabat BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Rp 31,5 miliar, kata Chandra, saat ini sudah ada pengembalian sekitar Rp 21 miliar. Sisanya nanti akan dibebankan pada terdakwa Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Keduanya anggota dewan yang saat ini sedang menunggu vonis kasasi Mahkamah Agung.
"Karena dalam putusan Antony dan Hamka di Pengadilan Tinggi, mereka diwajibkan melakukan hal itu," jelasnya.
Chandra menegaskan, jika putusan MA tidak mengabulkan pengembalian uang negara tersebut, pihaknya akan menempuh jalur lain. "Kita melihat keputusannya dulu kalau meleset, kita upayakan cara lain," tutupnya.
(mad/mok)











































