Prita Bisa Tuntut Balik Omni dan Kejaksaan

Prita Bisa Tuntut Balik Omni dan Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 04 Jun 2009 15:12 WIB
Prita Bisa Tuntut Balik Omni dan Kejaksaan
Jakarta - Prita Mulyasari yang didakwa mencemarkan nama baik bisa menuntut balik RS Omni International maupun aparat penegak hukum yang memenjarakannya. Hal ini disebabkan proses hukumnya tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Penegak hukum lalai melewati dari yang sudah diatur sebelumnya. Memungkinkan untuk menuntut balik pihak rumah sakit, kepolisian dan kejaksaan, karena itu perlu pembuktian lebih dalam sebelum dijadikan tersangka," tutur Ketua Tim Advokasi PDIP, Gayus Lumbuun, saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2009).

Menurut dia, kasus Prita adalah aspek arogansi yang menjadi keresahan berbagai kalangan masyarakat luas. Rumah sakit sebagai lembaga pelayan kesehatan, menurutnya seharusnya menerima masukan membangun dari masyarakat pelanggannya.

"Kalau tidak siap ya jangan membuka lembaga pelayanan masyarakat seperti rumah sakit," cetus anggota Komisi III (komisi hukum) DPR ini.

Gayus berharap pemerintah harus aktif mengamankan warga negara dari masalah serupa. "Pemerintah harus menanggapi masalah seperti ini," kata Gayus.

(van/aan)


Berita Terkait