Polisi Terapkan UU ITE Atas Petunjuk Jaksa

Menulis di Internet Ditahan

Polisi Terapkan UU ITE Atas Petunjuk Jaksa

- detikNews
Rabu, 03 Jun 2009 22:07 WIB
Polisi Terapkan UU ITE Atas Petunjuk Jaksa
Jakarta - Penerapan UU ITE telah dikenakan pada Prita Mulyasari sejak berkas masih berada di kepolisian. Pasal itu yang kemudian dijadikan alasan jaksa melakukan penahanan. Tapi polisi beralasan penerapan itu atas permintaan jaksa.

"Itu atas petunjuk jaksa," kata Kasat Renakta Polda Metro Jaya AKBP Agustinus Pangaribuan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Rabu (3/6/2009).

Penerapan UU ITE dkenakan setelah berkas yang diberikan polisi ke Kejati Banten dikembalikan. "Kita pakai ahli IT dari UI," tambah Agustinus.

Dia menjelaskan, soal penahanan sepenuhnya kewenangan kejaksaan. "Kita tidak menahan karena dia masih punya anak umur 1,3 tahun, alamat rumahnya kita tahu dan dia kooperatif," jelasnya.

Prita ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Polda Metro Jaya. Pelapornya sendiri adalah Renold Parentino, pengacara dr. Hengki.

Melalui kuasa hukumnya, Hengki melaporkan Prita pada 5 September 2008. Dalam laporan yang bernopol LP/ 2260/K/IX/2008/spk unit 1, Prita dilaporkan atas tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selang satu bulan, tepatnya 22 Desember 2008, Prita di-BAP untuk pertama kali. Dari situ, Prita diperiksa secara marathon hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang pada 30 April 2009 setelah sebelumnya berkasnya dua kali P19.

Prita kemudian dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

(mei/anw)


Berita Terkait