"Jamwas sebagai pengawasan fungsional dan Jampidum sebagai pengawasan melekat," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/6/2009).
Jasman melanjutkan, saat ini tim dari Kejagung sudah berada di Kejati Banten. "Tim nanti juga akan mempertanyakan soal kasus ini, bagaimana adanya penambahan pasal itu," terangnya.
Prita kini telah mendapat penahanan kota dari Kejagung. Resmi mulai hari ini Prita bisa kembali ke pelukan keluarga.
(ndr/iy)











































