Jakarta - RS Omni Internasional membantah adanya permainan uang dalam kasus Prita Mulyasari hingga ibu 2 anak itu ditahan. RS Omni berargumen, apa yang dilakukan jaksa dan polisi sudah sesuai dengan aturan hukum.
"Jelas tidak ada (main uang). Jadi ada dasarnya, penahanan itu hak dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Mereka memiliki alasan untuk itu, itu ada UU-nya," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (2/6/2009).
Isu itu merebak karena dibanding kasus-kasus lain dengan ancaman yang sama, pelaku tidak ditahan. Soal ini, tegas-tegas dibantah Risma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada, justru ini banyak pelajaran. Hak itu harus sesuai pada tempatnya. Ini perlu agar orang tidak sembarangan membuat penghinaan. Hati-hati menggunakan haknya, boleh ber-Facebook atau berinternet tapi jangan merugikan orang lain," tutupnya.
(ndr/nrl)