Saking kagetnya, pembelaan yang biasa diajukan seminggu setelah tuntutan, kali ini Maqdir meminta waktu yang lebih lama. "Yang Mulia, kami minta waktu lebih untuk menganalisa secara yuridis tuntutan yang luar biasa ini," jelas Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/6/2009).
Namun permintaan itu ditolak majelis hakim yang diketuai oleh Edward Patinasarani. Edward menggangap Maqdir sudah berpengalaman dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa. Iqbal juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan.
(mok/nrl)











































