Tuntutan Iqbal Dinilai Luar Biasa

Suap KPPU

Tuntutan Iqbal Dinilai Luar Biasa

- detikNews
Senin, 01 Jun 2009 16:33 WIB
Tuntutan Iqbal Dinilai Luar Biasa
Jakarta - Jaksa menuntut mantan komisioner KPPU M Iqbal delapan tahun penjara. Tuntutan itu dinilai luar biasa oleh pengacara Iqbal, Maqdir Ismail.

Saking kagetnya, pembelaan yang biasa diajukan seminggu setelah tuntutan, kali ini Maqdir meminta waktu yang lebih lama. "Yang Mulia, kami minta waktu lebih untuk menganalisa secara yuridis tuntutan yang luar biasa ini," jelas Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/6/2009).

Namun permintaan itu ditolak majelis hakim yang diketuai oleh Edward Patinasarani. Edward menggangap Maqdir sudah berpengalaman dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah profesional, saya rasa sudah bisa mengambil intisarinya," pungkasnya.

Iqbal dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa. Iqbal juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan.


(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads