Pelaku Bekas Pelayan dan Tidak Lulus SD

Klinik Aborsi di Bekasi Digerebek

Pelaku Bekas Pelayan dan Tidak Lulus SD

- detikNews
Kamis, 28 Mei 2009 14:16 WIB
Pelaku Bekas Pelayan dan Tidak Lulus SD
Bekasi - Siti Zubaedah (53), yang membuka praktik aborsi di Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan petugas terungkap, Zubaedah ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan. Wanita itu bahkan tidak lulus SD!

Fakta itu diungkapkan Kapolres Bekasi Kombes Pol Mas Guntur Laupe saat berbincang-bincang dengan wartawan di kantornya, Kamis (28/5/2009).

"Tersangka hanya pernah bekerja sebagai pelayan di sebuah klinik aborsi di Kepala Gading pada tahun 2000. Dan akibat keterlibatannya itu, dulu dia dijerat hukuman 6 bulan penjara karena turut membantu," ujar Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hal itu agaknya tidak membuat Zubaedah kapok. Buktinya setelah bebas dari hukuman, dia kembali bekerja di sebuah klinik serupa milik dr Agung di Johar Baru, Jakarta Pusat. Klinik dr Agung digerebek pada Februari 2009. Namun dalam peristiwa ini, Zubaedah lolos dari jerat hukum.

Rupanya selama bekerja di klinik aborsi, Zubaedah banyak belajar. Sampai akhirnya, 5 bulan lalu dia nekat membuka praktik aborsi sendiri dengan menyewa sebuah rumah berlantai 2 di Jl Taman Harapan Baru Selatan I, Blok V1 No 12, Bekasi. Dalam menjalankan praktik haramnya, Zubaedah tentu tidak sendirian. Dia dibantu oleh beberapa orang yang bertugas sebagai asisten dan pembuang janin bayi yang telah dikeluarkan paksa dari rahim pasiennya.

Untuk jasa aborsi yang dilakukannya, Zubaedah memasang tarif Rp 3,5 juta. Dari jumlah itu, Zubaedah mendapatkan jatah Rp 1,6 juta. Sedangkan sisanya dibagi-bagi kepada asisten, perantara dan pembuang janin.

"Dia mengaku selama ini sudah melayani pasien sebanyak 15 hingga 20 orang. Pengakuannya memang masih berubah-ubah," ungkap Guntur.

Dalam menjalankan bisnis terlarangnya ini, Zubaedah sangat berhati-hati sekali. Dia hanya menerima pasien yang dibawa atau direkomendasikan perantara yang sangat dipercayainya. Namun ibarat pepatah serapat-rapatnya membungkus bangkai, pasti akan ketahuan juga. Praktik aborsi Zubaedah akhirnya tercium juga oleh polisi. Dia pun ditangkap polisi pada penggerebekan yang dilakukan Rabu 27 Mei malam.

Di rumah yang dijadikan klinik aborsi oleh Zubaedah, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain alat-alat kesehatan untuk melahirkan dan janin berusia 5 bulan yang sudah dikeluarkan dari rahim ibunya.

"Alat-alatnya sangat sederhana dan tidak steril. Tersangka kita jerat pasal 348 KUHP tentang pemusnahan janin dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Guntur.

Dalam penggerebekan klinik Zubaedah, polisi juga mangamankan seorang wanita yang diduga sebagai pasien aborsi. Namun polisi belum melakukan pemeriksaan terhadapnya karena masih shock.

"Wanita itu saat ini sedang kita rawat di RS Polri Kramat Jati karena masih shock," ungkap Guntur.

(djo/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads