"Perkembangan terakhir Jaksa Sultoni sudah dicopot dari jabatannya sebagai jaksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Taja di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Kejagung sebelumnya mengatakan, Sultoni telah melakukan kesalahan fatal karena tidak melaporkan rencana penuntutan sesuai prosedur institusi kejaksaan. Kesalahan fatal Sultoni terkait persidangan kasus kepemilikan 470 butir ekstasi Gunawan Tjahyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hamzah menambahkan, sanksi atas jaksa Sultoni juga tergolong hukuman administratif berat. Oleh karenanya Sultoni bisa menyampaikan keberatannya di Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tidak mengikuti prosedur, Sultoni sendiri dikatakan telah lalai sehingga menyebabkan Gunawan Tjahjadi kabur setelah sidang. Setelah melarikan diri, Gunawan kemudian berhasil diringkus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebelumnya Sutoni dikatakan kejagung memberikan tuntutan jauh lebih ringan dari semestinya. Selain itu, terlalu singkatnya masa persidangan Gunawan menimbulkan indikasi penyuapan terhadap JPU.
Selain Sultoni, Kasipidum Kejari Jakarta Barat, Suparno, juga telah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah tidak menyampaikan rencana penuntutan ke jenjang di atasnya. Suparno dikenai sanksi tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat selama setahun.
(nov/ddt)










































