"Keuntungan apa? Nggak pernah tuh," ketus Aulia saat menjalani proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/5/2009).
Selain Aulia, tiga mantan deputi gubernur Maman Somantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin juga ikut diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak sesen pun saya terima, tidak pernah lihat juga," kata Maman.
Maman menjelaskan, tidak ada keuntungan yang mereka dapat dari uang tersebut. Namun dia mengaku BI mendapat keuntungan luar biasa dari kucuran dana itu.
"BI terbantu citranya dikalangan akademisi, LMS, ormas serta aparat penegak hukum," pungkas Maman.
Rp 100 miliar digunakan untuk membiayai desiminasi, amandemen UU BI serta bantuan hukum mantan pejabat BI. Dana tersebut diambil dari yayasan yang didirikan oleh BI, YPPI.
(mok/irw)











































