"Itu berdasarkan perintah dirut, itu wewenang dirut," kata mantan Direktur Keuangan RNI Ranendra Dangin.
Ranendra mengatakan itu saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (25/5/2009). Ranedra terjerat kasus korupsi penjualan gula putih antara RNI dan Bulog tahun 2003.
Dirut RNI, tambah Ranendra, memiliki hak preogratif untuk membuat keputusan
tersebut. Menurut Ranendra, jatah bonus seperti hal yang biasa terjadi di RNI.
Uang tersebut berasal dari biaya pengurusan dokumen pajak cacat sebesar Rp 3,4 miliar serta biaya distribus Rp 947 miliar. Dirut mendapat jatah Rp 300
juta, sedangkan direktur-direktur yang lain sebesar Rp 250 juta.
Selain dirinya, mulai dari direktur komersial Sondra Nadir, direktur Teknis
TG Marpaung serta direktur SDM Bambang Sumardiko ikut menerima.
Bukan hanya seluruh direksi, anggota tim rampung kerja sama operasi (KSO)
dengan Bulog juga ikut dapat jatah. "Besarannya ditentukan oleh dirut," jelas Ranendra.
Duit itu tidak habis semua. Menurut Ranendra, masih ada sisa duit sekitar Rp 1 miliar yang disimpan di Bank.
Saat diperiksa oleh penyidik, Ranendra mengaku telah mengembalikan duit
sebesar Rp 4,4 miliar kepada KPK. Uang itu adalah sisa yang disimpan di Bank ditambah uang yang diterimanya.
"Duitnya kurang, sisanya dari hasil tabungan saya sendiri," pungkasnya.
(mok/anw)











































