Di Desa Tegar, Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ditemukan lebih dari 2000 batang kayu illegal. Kayu-kayu itu sebagian besar masih berada di kanal dan sebagian lagi sudah ditumpukan di kilang penggergajian kayu.
Kayu-kayu dengan panjang di atas lima meter itu dirakit di kanal dengan memanjang sekitar 12 km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam masalah ini tim kamilah yang pertama kali menemukan kayu itu. Dan kami juga tidak pernah merasa melimpahkan temuan kayu ini kepada Polda Riau. Seharusnya Polda Riau yang berkoordinasi dengan kami, karena memang kami yang menemukan kayu itu," kata Joko saat dihubungi wartawan, Selasa (19/05/2009).
Menurut Joko, pihaknya kini menunggu surat dari Dinas Kehutanan (Dishut) Bengkalis, untuk mengevakuasi kayu illegal tersebut. Malah pihaknya juga mengklaim pada kayu illegal itu sudah diberi logo huruf DK yang singkatan dari Dinas Kehutanan.
"Operasi oleh Polda di lokasi yang sama tidak akan mempengaruhi Polhut Dishut Bengkalis untuk mengevakuasi kayu tersebut. Kami akan tetap melakukan tugas menyita kayu-kayu itu," ujarnya.
Sementara Kapolda Riau Brigjen, Adji Rustam Ramdja membenarkan jika pihaknya juga menyita kayu di lokasi yang sama. Pihaknya juga sudah mendapat informasi bila kayu itu sebelumnya disebut temuan Polhut Bengkalis.
"Kita sudah mendengar adanya informasi jika kayu ini temuan Polhut, namun kita masih menelusuri kebenaran itu. Jika nantinya benar, ya kita serahkan kepada Polhut, kita tidak mencari konflik dengan mereka," kata Rustam.
Hasil penyelidikan sementara Polda Riau, pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi. Dari sana diketahui ribuan kayu illegal ini milik PT Multi Eka Jaya Timber. Kuat dugaan kayu ini hasil tebangan liar dari kawasan eks-hutan produksi di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir-Bengkalis.
"Dalam masalah ini banyak kejanggalan atas temuan kayu yang diklaim Polhut Bengkalis. Kami justru mencurigai tanda DK pada setiap kayu menjadi modus mengelabui petugas untukย melancarkan perambahan hutan di tempat tersebut," katanya.
Terlepas saling mengklaim, Polda Riau tetap menindaklanjuti kasus tersebut. Pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang harus bertanggungjawab atas perambahan hutan tersebut. Namun sejauh ini Polda Riau belum menyebutkan siapa calon tersangkanya. (cha/djo)











































