"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan CAH dan LIS tanggal 14 Mei 2009 lalu, " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2009).
Empat saksi yang diperiksa adalah pejabat Pemkab Aceh Utara yakni AS, IK, MBY dan AG. Terbongkarnya kasus ini bermula saat ditemukannya upaya pencairan dana oleh pihak ketiga secara tidak wajar pada tanggal 4 Februari 2009.
"Di mana Bank Mandiri KCP Jelambar Jakarta Barat menerima pencairan Cek milik Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar," ungkap Chryshnanda.
Oleh pihak ketiga tersebut, kemudian cek itu disimpan dalam bentuk deposito sebesar Rp 200 miliar dalam tempo tiga bulan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 20 miliar dicairkan tunai . Dana tunai sebesar Rp 20 miliar tersebut selanjutnya dibagi-bagikan kepada beberapa rekening tersangka yang masih
buron.
"Sedangkan Deposito sebesar Rp 200 miliar, setelah jatuh tempo pada tanggal 4 Mei 2009, oleh tersangka CAH, selaku Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jelambar, dana tersebut dimaksukkan ke rekening atas nama tersangka LIS di Bank Mandiri KCP Jelambar Jakarta Barat," kata Chryshnanda.
Selanjutnya oleh LIS, pada 5 Mi 2009, dana hasil pencairan sebesar Rp 198,8 miliar (karena kena pinalti), ditarik tunai/ditransfer/dipindah-bukukan ke beberapa rekening tersangka lainnya antara lain penarikan tunai sebesar Rp 500 juta untuk kepentingan pribadi LIS.
Selain itu, uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri KC Lhoksumawe, Aceh sebesar Rp 3,3 miliar atas nama BAS. Kemudian dipindah-bukukan ke rekening PT SDM di Bank Mandiri KC Jakarta Sudirman Jakarta Selatan sebesar Rp 100 miliar.
Selanjutnya, rekening tersebut dipindah-bukukan ke atas nama TAH di Bank Mandiri KC Batam sebesar Rp 4,7 miliar. Lalu dipindah-bukukan ke rekening atas nama LIS di Bank Mandiri KC Jakarta Sudirman Jakarta Selatan sebesar Rp 65 miliar.
" Lalu Ditarik tunai sebesar Rp 3 miliar, yang selanjutnya dibagikan kepada CAH sebesar Rp 2 miliar dan ER sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.
Kini, polisi masih memburu TAH dan ER yang masih buron serta beberapa pejabat Pemkab Aceh Utara yang diduga terlibat pembobolan uang tersebut. Pembobolan rekening itu sendiri baru diketahui sekitar tanggal 5 Mei lalu, saat pihak auditor internal Bank Mandiri mengaudit rekening tersebut.
Polisi sendiri melakukan pemblokiran terhadap dana hasil pencairan Deposito sekitar Rp 180 miliar yang berada di beberapa rekening Bank. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 2,03 miliar.
(mei/anw)











































