"Apakah saudara didampingi penasehat hukum?" tanya Ketua Majelis Hakim Zahrul Rabain.
"Tidak hakim," jawab Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (18/5/2009).
"Kenapa?" tanya Zahrul.
"Saya sendiri bisa," sahut Agus yang mengenakan peci hitam itu.
Agus mengatakan, tidak akan mengajukan keberatan terhadap tuduhan penodaan agama yang dilontarkan jaksa penuntut umum. Bantahannya bahwa dia tidak pernah mengaku sebagai Tuhan, kata Agus, sekaligus menjadi keberatan.
"Itu tidak benar. Saya tidak pernah mengaku menjadi Tuhan. Saya hanya membacakan tafsir (Alquran)," cetusnya.
Sidang akan dilanjutkan Senin 25 Mei pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Agus sebelumnya didakwa melanggar pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
(irw/ken)











































