Langgar Perda, Carrefour MM Pluit Diminta Ditutup

Langgar Perda, Carrefour MM Pluit Diminta Ditutup

- detikNews
Sabtu, 16 Mei 2009 18:02 WIB
Jakarta - Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), yang mewakili ratusan pedagang Pasar Muara Karang, mendesak Pemprov DKI segera menutup Carrefour Mega Mall (MM) Pluit. Keberadaan Carrefour dinilai melanggar Perda No. 2 Tahun 2002. Jaraknya dengan Pasar Muara Karang hanya 1,5 kilometer.

Keberadaan hipermarket asal Perancis tersebut dinilai sangat merugikan. Sebab berdasarkan data Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) 17,5 persen pedagang Pasar Muara Karang bangkrut.

"Pedagang Tradisional Pasar Muara Karang pada mati. Pemda harus menutup Carrefour," ujar Manginar Rico Sinaga, perwakilan dari Amarta kepada wartawan  di Jakarta, Sabtu (16/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rico menegaskan, Carrefour harus angkat kaki dari MM Pluit. Di sisi lain, Pemprov DKI juga harus tegas dalam memberikan sanksi. Apalagi sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran kepada Carrefour namun tidak digubris.

Surat teguran dimaksud adalah surat dari Gubernur DKI Jakarta kepada Dirut PT Carrefour Indonesia tertanggal 27 November 2008 yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta Muhayat. Isinya adalah pelanggaran Carrefour terhadap ketentuan pasal 9 Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa luas areal hypermarket tidak boleh melebihi 8.000 meter persegi. Sedangkan luas areal Carrefour MM Pluit setelah dihitung luasnya oleh Pemprov mencapai 8.839,38 meter persegi.

Carrefour diwajibkan menyesuaikan luas arealnya selambat-lambatnya 6 bulan setelah surat. Apabila tidak dipenuhi Pemprov akan memberikan sanksi hukum kepada Carrefour. "Carrefour terbukti telah melanggar ketentuan luas dan jarak," tegas Manginar.

Pemprov DKI Jakarta juga mengirim surat kepada PT Duta Wisata Loka selaku pengelola MM Pluit. Surat tertanggal 27 Januari 2009 tersebut memberikan waktu 30 hari sejak tanggal surat kepada PT Duta Wisata Loka untuk melaporkan penyesuaian luas areal Carrefour MM Pluit kepada Pemprov. Apabila tidak dipenuhi Pemprov akan mencabut izin dan menutup Carrefour MM Pluit.

Sebelumnya surat teguran senada juga telah dikirim oleh Walikotamadya Jakarta Utara kepada Carrefour dan pengelola MM Pluit masing-masing tertanggal 19 Maret 2008 dan 29 Februari 2008. Walikota Jakarta Utara juga telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta melalui surat tertanggal 13 Juni 2008.


(djo/djo)


Berita Terkait