"Sesuai pasal 55 KUHP megenai turut serta bisa saja dia dijadikan tersangka," kata Minola ketika dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2009).
Minola menjelaskan, Fransiscus hanya disuruh mengambil senjata di Kelapa Dua dari seorang Marinir berinisial C.
Saat itu Fransiscus berperan menunjukan jalan bagi Andreas menuju Kelapa Dua.
"Dia menyerahkan uang Rp 15 juta dan senjatanya dimasukan ke mobil dash board oleh Marinir (C) itu," katanya.
Sampai saat ini keberadaan Andreas masih misterius. Polisi menegaskan tidak ada tersangka lain dalam pembunuhan Nasrudin selain 9 orang yang telah ditahan.
(nal/iy)











































