Pengacara: Andreas Layak Dijadikan Tersangka

Pembunuhan Nasrudin

Pengacara: Andreas Layak Dijadikan Tersangka

- detikNews
Jumat, 15 Mei 2009 17:25 WIB
Pengacara: Andreas Layak Dijadikan Tersangka
Jakarta - Polisi masih terus menyidik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Pengacara Fransiscus, Minola Sebayang, menyatakan Andreas layak dijadikan tersangka.

"Sesuai pasal 55 KUHP megenai turut serta bisa saja dia dijadikan tersangka," kata Minola ketika dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2009).

Minola menjelaskan, Fransiscus hanya disuruh mengambil senjata di Kelapa Dua dari seorang Marinir berinisial C.
Saat itu Fransiscus berperan menunjukan jalan bagi Andreas menuju Kelapa Dua.

"Dia menyerahkan uang Rp 15 juta dan senjatanya dimasukan ke mobil dash board oleh Marinir (C) itu," katanya.

Sampai saat ini keberadaan Andreas masih misterius. Polisi menegaskan tidak ada tersangka lain dalam pembunuhan Nasrudin selain 9 orang yang telah ditahan.
(nal/iy)


Berita Terkait