"Sesuai pasal 55 KUHP megenai turut serta bisa saja dia dijadikan tersangka," kata Minola ketika dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2009).
Minola menjelaskan, Fransiscus hanya disuruh mengambil senjata di Kelapa Dua dari seorang Marinir berinisial C.
Saat itu Fransiscus berperan menunjukan jalan bagi Andreas menuju Kelapa Dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini keberadaan Andreas masih misterius. Polisi menegaskan tidak ada tersangka lain dalam pembunuhan Nasrudin selain 9 orang yang telah ditahan.
(nal/iy)










































