"Untuk biaya eksekusi terpidana mati kejaksaan kadang harus mengeluarkan dana yang cukup besar. Misalnya seperti waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi Cs. Dana yang dikeluarkan sekitar Rp 800 jutaan," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji saat rapat kerja dengan komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2009).
Menurut Hendarman, uang sebesar itu sebagian digunakan untuk biaya pengawalan jenazah mereka. Pengiriman jenazah mereka hingga ke rumah keluarga juga dilakukan dengan helikopter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk anggaran pelaksanaan eksekusi mati kita tidak mungkin bebankan ke daerah, jadi biayanya dibebankan ke Kejagung," jelas Hendarman.
Hendarman mengatakan, untuk tahun 2009, pihaknya menyediakan dana sebesar Rp 20 juta per kasus. Uang itu akan digunakan mulai dari tingkat penyidikan sampai eksekusi.
"Hasil itu berdasar komunikasi antara Kejaksaan dan Depkeu dengan perkiraan sidang sebanyak 10 kali dalam sebuah kasus," katanya.
Pihaknya juga telah meminta anggaran sebesar Rp 3 triliun untuk tahun ini. Diprediksi, kejaksaan akan menangani perkara sebanyak 130.000 kasus.
"Untuk penanganan kasus itu berasal dari perkiraan 130.000 kasus dikalikan dengan Rp 12 juta dana minimal untuk penanganan kasus. Rp 12 juta ini belum untuk administrasi," pungkasnya.
(mok/fiq)