Pengeluaran dana Rp 500 juta ini juga sudah dia masukkan ke dalam laporan keuangan RNI. Karena itu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2009), Ranendra mempertanyakan mengapa dana Rp 500 juta itu tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara.
Saat itu Ranendra bertanya kepada Ahli Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP), Agustina Arumsaridi, yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi ahli. "Apakah saudara ahli tahu kalau pengeluaran Rp 500 juta untuk bantuan kampanye bagi Ibu Mega tahun 2004 di Yogya," kata Ranendra yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan RNI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang dana untuk kampanye Mega itu,Β ketika ditanya lebih lanjut usai persidangan, Ranendra enggan menjelaskannya. Namun ia berjanji akan menguak tentang hal ini dalam waktu yang akan datang.
"Nanti suatu saat akan saya buka tapi tidak sekarang," kata Ranendra singkat.
Pengacara Ranendra, Ainuddin, memperkuat pernyataan kliennya. "Ini (dana Rp 500 juta) ada di pembukuan RNI. Tapi, mengapa tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara," kata dia.
Sebelumnya Ranendra diduga melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia diduga telah menggelapkan uang untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 3,8 miliar. (mad/mok)










































