"Kita mengimbau, agar mereka bertemu dan menyelesaikan konflik. Sesuai UU No 18 tahun 2003, hanya ada satu lembaga advokat saja," kata juru bicara MA, Hatta Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat (8/5/2009).
Kesulitan yang dihadapi yakni apabila dalam pengambilan sumpah advokat, mengingat ada dua lembaga, yakni Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/)










































